MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk memperkuat otonomi daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Dalam forum tersebut, lima kabupaten di Kalimantan Tengah—yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur—menjadi fokus pembahasan utama.
Mery menyambut positif pembahasan regulasi ini karena dinilai menjadi momentum strategis dalam memperkokoh landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat setiap wilayah memiliki karakteristik serta tantangan yang beragam, ia menekankan perlunya aturan yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan real masyarakat di daerah.
“Kami harapkan regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mery di Muara Teweh.
Dukungan serupa disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Linae Victoria Aden. Pemprov Kalteng menilai pembentukan RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong percepatan infrastruktur.
Sejalan dengan aspirasi daerah, Komisi II DPR RI memastikan bahwa RUU Kabupaten/Kota dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang selaras dengan sistem ketatanegaraan saat ini, memperkuat pelayanan publik, serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Tidak ada komentar