Berikan Peringatan Keras, DPRD Barito Utara Larang Perusahaan Tambang Lintasi Jalan Kabupaten KM 30

Admin Betang Voice
22 Jan 2026 12:46
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pengangkutan batu bara yang dikeluhkan merusak fasilitas publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, DPRD mendesak tiga perusahaan tambang untuk segera menghentikan penggunaan Jalan Kabupaten Km 30 sebagai jalur hauling dan beralih ke jalan khusus pertambangan.

Tiga perusahaan yang dipanggil dalam RDP tersebut adalah:

  • PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA)

  • PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN)

  • PT Batara Perkasa

Dampak Debu dan Kerusakan Jalan Jadi Sorotan

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi di daerah, melainkan demi melindungi masyarakat.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari. Keselamatan dan kesehatan warga adalah harga mati,” ujar Henny dengan tegas.

Selain masalah polusi debu di kawasan pemukiman, aktivitas kendaraan berat ini dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan secara masif. Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, juga melayangkan tuntutan keras agar PT BBN dan PT Batara Perkasa tidak lagi melintasi Jalan Kabupaten KM 30 sebelum ada jaminan perbaikan yang jelas dari pihak manajemen.

Solusi: Dialihkan ke Jalur Internal

Sebagai solusi konkret, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, mendorong agar perusahaan yang belum memiliki jalur mandiri segera berkoordinasi untuk memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Ia menyarankan PT Batara Perkasa dan PT BBN memanfaatkan jalur hauling internal milik PT BDA.

“Gunakan jalan khusus yang sudah disiapkan. Koordinasi dengan PT BDA agar tidak lagi membebani jalan kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat umum,” pungkas Taufik.

Respons Pihak Perusahaan

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan dari PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui bahwa armada mereka saat ini masih menggunakan jalan kabupaten. Namun, ia mengklaim pihak perusahaan telah melakukan upaya perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami telah melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini, pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer sudah berjalan, ditambah dengan 22 titik perawatan minor,” papar Erik.

Rapat ditutup dengan peringatan keras dari pihak legislatif agar seluruh perusahaan berkomitmen penuh pada hasil kesepakatan, baik dalam perbaikan infrastruktur maupun menjaga standar kesehatan lingkungan demi masyarakat Barito Utara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *