DPC ARUN Seruyan Kawal Anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2, Siap Bawa Persoalan ke DPR RI

Admin Betang Voice
17 Feb 2026 17:03
2 menit membaca

BETANGVOICE.ID – Seruyan –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ARUN Kabupaten Seruyan melalui Ketua DPC, Yongki Agustar, atas arahan Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, April Napitapulu, melaksanakan pendampingan dan pengawalan terhadap anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) di Desa Sembuluh 2, pada (14/02/2026)

Pertemuan digelar di Kantor Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Sembuluh 2, pada Sabtu (14/02) pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para anggota koperasi yang berharap adanya penyelesaian atas persoalan yang tengah berkembang.

Dalam forum tersebut, DPC ARUN Seruyan memaparkan hasil investigasi awal terkait permasalahan yang terjadi di internal koperasi. Temuan yang ada dinilai harus menjadi atensi serius seluruh pihak, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan antar sesama warga apabila tidak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, permasalahan ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Seruyan. Namun hingga saat ini, hasil RDP tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang konkret dan belum memberikan kepastian hukum bagi para anggota koperasi.DPD ARUN Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut, mengingat banyak hak warga yang harus diakomodir sebagai bagian dari kepastian hukum.

ARUN menyatakan komitmennya bahwa apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Pemerintah Daerah dan terdapat indikasi upaya pengaburan hak-hak anggota koperasi, maka ARUN akan membawa persoalan ini ke Komisi VI DPR RI, yang membidangi koperasi, UMKM, dan perdagangan, guna memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan serta hak anggota terlindungi, serta kepada Komisi III DPR RI, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau pengaburan hak dan kepastian hukum yang merugikan masyarakat.

Suasana Diskusi Anggota Koperasi SUSB bersama DPC ARUN Seruyan

Dalam kesempatan tersebut, Yongki Agustar juga mendorong agar segera dibentuk kepengurusan koperasi yang baru melalui mekanisme caretaker (pengurus sementara). Langkah ini dinilai penting agar roda organisasi tetap berjalan secara administratif dan operasional hingga adanya penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan bagi kedua belah pihak.

DPC ARUN Seruyan menegaskan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum demi menjaga kondusivitas wilayah, mencegah konflik horizontal, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2. (edt : ers)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *