Sinergi Eksekutif-Legislatif: Bupati Barito Utara Serahkan Payung Hukum Penataan Kota hingga Cadangan Pangan

Admin Betang Voice
23 Feb 2026 13:09
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin, 23 Februari 2026.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli. Agenda tersebut turut dihadiri oleh Bupati Barito Utara Shalahuddin, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, jajaran anggota dewan, unsur FKPD, serta para kepala perangkat daerah di lingkup kabupaten.

Dalam sambutannya, Benny Siswanto menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dari fungsi legislasi DPRD untuk mengkaji dan menyempurnakan regulasi demi kemaslahatan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima Raperda yang telah disampaikan,” ujar Benny.

Sementara itu, Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menekankan bahwa eksekusi pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan semangat semata. Diperlukan landasan hukum yang kokoh agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus berjalan harmonis agar seluruh regulasi ini bisa segera diimplementasikan.

Adapun 5 Raperda Strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara meliputi:

  • RPJMD 2025–2029: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai arah kompas pembangunan lima tahun ke depan.

  • Pengarusutamaan Gender: Pedoman umum pelaksanaan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

  • Sarana & Utilitas Perumahan: Petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada sektor perumahan dan permukiman.

  • Penanganan Kawasan Kumuh: Regulasi pencegahan serta peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

  • Ketahanan Pangan: Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas pasokan makanan.

Melalui pengajuan lima regulasi ini, Pemkab dan DPRD berkomitmen untuk membawa Kabupaten Barito Utara menjadi daerah yang semakin maju, tertata, dan kompetitif di masa depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *