MUARA TEWEH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang mulai menginventarisasi dan mengumpulkan data aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini merupakan bagian penting dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah setempat.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengapresiasi upaya strategis Pemkab Barito Utara melalui Sekretariat Daerah tersebut. Menurutnya, pendataan ini menjadi tahapan awal yang sangat vital agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan dapat terakomodasi secara resmi dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Dengan adanya WPR, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mery Rukaini di Muara Teweh, Kamis.
Mery menegaskan bahwa keberadaan WPR bukan hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah.
Guna memastikan penyusunan usulan WPR berjalan optimal, Mery meminta jajaran camat, kepala desa, hingga masyarakat untuk bersikap proaktif dan memberikan data yang jujur serta akurat di lapangan. Pemkab Barito Utara sendiri telah menerbitkan surat Sekda Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 yang meminta para camat mendata titik koordinat lokasi, luas area, serta jenis komoditas tambang yang dikelola masyarakat.
Ia juga berharap Pemkab Barito Utara terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat agar usulan WPR ini dapat segera disetujui, sehingga pengelolaan sumber daya alam daerah dapat berlangsung secara bertanggung jawab, produktif, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar