Muara Teweh – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara mengambil sikap tegas terkait maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan umum. Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa infrastruktur jalan kabupaten dibangun sepenuhnya untuk kepentingan, mobilitas, dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mendukung operasional bisnis perusahaan tambang.
“Jalan kabupaten dibangun dari APBD, uang rakyat. Tujuannya untuk menunjang aktivitas masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Sudah seharusnya perusahaan tambang membangun dan menggunakan jalan sendiri,” ujar Taufik dengan nada tegas saat dihubungi via telepon, Jumat (9/1/2026).
Langkah ini diambil setelah jajaran Komisi II DPRD Barito Utara melakukan peninjauan langsung ke lapangan di KM 30 pada Rabu (7/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan fakta lapangan yang memperihatinkan akibat lalu lintas angkutan batubara, mulai dari kerusakan fisik jalan yang parah, polusi debu, hingga masalah drainase yang buruk.
Menurut Taufik, ketiadaan parit yang layak di sekitar jalur operasional menyebabkan aliran air dan limbah perusahaan meluap ke jalan negara maupun jalan kabupaten. Hal ini kian mempercepat kerusakan fasilitas publik dan mengganggu kenyamanan warga setempat.
Selama ini pemerintah daerah dinilai sudah cukup longgar memberikan toleransi. Namun, karena tidak adanya komitmen perawatan yang maksimal dari pihak korporasi, DPRD Barito Utara menyatakan tidak bisa lagi tinggal diam.
DPRD mengingatkan kembali hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar pihak manajemen perusahaan segera mengambil langkah konkret. Jika rekomendasi dan itikad baik ini diabaikan, lembaga legislatif tersebut siap mendorong sanksi dan tindakan hukum yang lebih agresif demi melindungi aset daerah serta hak-hak masyarakat Barito Utara.
Tidak ada komentar