MUARA TEWEH -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara sukses membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIB tersebut berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua pria terduga pelaku berinisial MS (28) dan MM (26).
Petugas menyita barang bukti berupa 13 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompet saku celana, serta 2 paket sedang sabu di kotak jam tangan yang tersimpan di dalam kamar. Selain narkoba dengan total berat bruto 12,86 gram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip kosong, telepon genggam, dan uang tunai. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penindakan ini mendapat perhatian dan pujian dari kalangan legislatif setempat. Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, mengapresiasi kinerja cepat dan komitmen kepolisian dalam menghentikan laju peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat krusial demi melindungi masa depan generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Tajeri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan kurir atau pengedar di lapangan. Pihaknya mendesak agar penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menjerat bandar utama di balik peredaran sabu di wilayah Barito Utara. Untuk memberantas bahaya narkotika secara tuntas, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar