Sinergi Pemkab dan DPRD, RPJMD Barito Utara 2025–2029 Resmi Disahkan Jadi Perda

Admin Betang Voice
10 Mar 2026 13:23
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengantongi payung hukum baru untuk arah pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini dipastikan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran legislatif atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan hingga rapat paripurna pendapat akhir fraksi selesai digelar.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda tersebut. Berbagai pendapat, saran, serta masukan yang disampaikan selama proses pembahasan sangat bermanfaat dalam penyempurnaan dokumen ini,” ujar Shalahuddin di Muara Teweh.

Menurut Bupati, persetujuan ini merefleksikan kesamaan visi dan pemahaman yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.

Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun

Dokumen RPJMD 2025–2029 merupakan kompas strategis yang menjabarkan visi, misi, serta program kerja kepala daerah terpilih. Di dalamnya memuat:

  • Tujuan dan sasaran pembangunan makro daerah.

  • Strategi dan arah kebijakan keuangan daerah.

  • Program kerja lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif.

Dengan disahkannya Perda ini, Bupati Shalahuddin berharap pelaksanaan pembangunan di Barito Utara dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Shalahuddin tampak didampingi oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis saat menyerahkan dokumen tanggapan kepada pimpinan DPRD setempat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *