Sikat Habis Pelangsir BBM, DPRD Barito Utara Dukung Penuh Aturan Tegas Bupati

Admin Betang Voice
11 Feb 2026 12:36
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mengatasi persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati terbaru, aktivitas pelangsir BBM kini resmi dilarang di SPBU Perusda Batara Membangun, Muara Teweh.

Kebijakan strategis ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Al Hadi, menyatakan bahwa penertiban ini sangat krusial demi mencegah praktik penimbunan dan distribusi ilegal yang selama ini merugikan hajat hidup orang banyak.

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi,” tegas Al Hadi. Menurutnya, pengawasan ketat wajib dilakukan agar komoditas subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas yang berhak, bukan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Pengaturan Jadwal Khusus Kendaraan Dinas

Selain menyasar para pelangsir, SE Bupati tersebut juga memuat aturan baru terkait manajemen antrean. Kendaraan dinas atau mobil berplat merah kini memiliki jadwal khusus untuk melakukan pengisian BBM, yaitu mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Al Hadi menilai pembagian waktu ini sebagai solusi cerdas. Kebijakan tersebut memastikan roda pelayanan publik pemerintahan tetap bergerak tanpa harus mengorbankan atau mengganggu antrean masyarakat umum pada jam-jam sibuk.

“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” tambahnya.

Uji Coba dan Evaluasi Berkala

Kebijakan penertiban ini merupakan hasil nyata dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang digelar sebelumnya. Sebagai langkah awal, aturan ini telah diuji coba sejak pertengahan Januari 2026 di wilayah Barito Utara.

Pihak DPRD berharap manajemen SPBU Perusda Batara Membangun dapat mengawal aturan ini dengan konsisten dan penuh tanggung jawab. Jika dalam evaluasi berkala kebijakan ini terbukti efektif mengurai antrean dan kelangkaan, legislatif mendorong agar aturan serupa dapat diterapkan secara berkelanjutan demi menciptakan sistem distribusi BBM yang adil, transparan, dan tertib.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *