DPRD Barito Utara Desak Pemkab Kembalikan Hak Upah 25 Petugas Kebersihan yang Anjlok

Admin Betang Voice
30 Jan 2026 12:44
3 menit membaca

Muara Teweh – Nasib pilu menimpa 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara. Alih-alih sejahtera setelah diangkat dari status honorer (non-ASN), para petugas kebersihan ini justru harus gigit jari karena penghasilan bulanan mereka turun drastis.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara.

Kerja Subuh, Upah Malah Turun

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, yang memimpin rapat tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang sistem pengupahan ini secara serius. Ia menyoroti beratnya beban kerja para petugas kebersihan di lapangan.

“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny.

Dari total 38 PPPK Paruh Waktu yang dialihkan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke Dinas LH, 25 orang di antaranya mengalami penurunan upah yang signifikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Lulusan S-1: Turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000.

  • Lulusan D-III: Turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.050.000.

  • Lulusan SMA: Turun drastis dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000.

Penurunan ini juga dirasakan oleh petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA dengan selisih pemotongan mencapai Rp212.500 hingga Rp1.320.000. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial, sebab 190 petugas kebersihan non-ASN lainnya yang belum diangkat PPPK justru masih menerima upah utuh dengan sistem lama.

Langkah Solutif DPRD dan Pemkab

Merespons keluhan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor agar regulasi baru tidak justru merugikan hak-hak dasar pekerja bawah.

“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Mery.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema pengupahan PPPK Paruh Waktu saat ini memang tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan. Kendati demikian, pihaknya siap bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi bersama DPRD.

Dua Poin Kesepakatan RDP

Untuk menyelesaikan polemik ini, RDP menelurkan dua keputusan penting yang akan segera dikawal:

  1. Penyesuaian Upah: Gaji PPPK Paruh Waktu (petugas kebersihan) Dinas LH akan disesuaikan kembali agar setara dengan gaji saat menjadi honorer dulu, dengan mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

  2. Revisi Perjanjian Kinerja: Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu Dinas LH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi asas keadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *