TPS di Palangka Raya (Sumber : MC Palangka Raya)BETANGVOICE.ID – Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi jam membuang sampah di tempat pembuangan sementara maupun ke depo sampah terdekat.
Terkait aturan itu ia menegaskan bahwa jam pembuangan sampah di TPS atau depo sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Ketentuan jam pembuangan sampah itu sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Sementara itu lanjut Berlianto, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Hal ini mengingat bahwa pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran masing-masing rumah tangga.
Di sisi lain, dengan semakin banyaknya sampah yang dipilah, maka semakin baik dampaknya bagi lingkungan dan pengurangan volume sampah ke TPS.
“Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
DLH Kota Palangka Raya sendiri tambah Berlianto, akan terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dengan pengelolaan sampah yang baik, selain membantu mengurangi timbunan sampah, langkah tersebut juga memberi manfaat tambahan bagi warga.
“Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dapat semakin meningkat,” pungkasnya. (edt : ers)
Tidak ada komentar