MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Selasa (7/4/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat payung hukum dan regulasi penanganan sampah daerah agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan efektif.
Poin-Poin Penting Rapat:
-
Tujuan Raperda: Menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
-
Kehadiran: Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 13 anggota DPRD dan 21 peserta dari unsur eksekutif.
-
Sinergi & Kesadaran: Penanganan sampah memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan peningkatan pengawasan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
-
Tindak Lanjut: Hasil RDP akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk pembahasan tahap berikutnya.
Tidak ada komentar