MUARA TEWEH – Nasib kurang beruntung menimpa 25 petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik setelah berhasil beralih status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mereka justru harus menelan pil pahit lantaran penghasilannya turun drastis.
Tidak main-main, penurunan pendapatan yang dialami oleh sebagian petugas lapangan ini mencapai angka Rp1,3 juta. Kondisi timpang ini pun langsung memantik perhatian serius dari jajaran legislatif daerah.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama instansi terkait pada Kamis, 22 Januari 2026. Menurutnya, pemotongan atau penurunan upah ini tidak adil jika melihat beban kerja nyata di lapangan.
“Persoalan ini harus dikaji secara serius. Ada perbedaan karakter pekerjaan antara mereka yang di kantor dan yang bekerja di lapangan setiap hari,” tegas Henny.
Ia juga mengingatkan bahwa para petugas kebersihan ini sudah mulai memeras keringat sejak pukul 03.00 WIB demi menjaga kebersihan kota.
Memicu Kecemburuan Sosial
Kebijakan pengupahan baru ini sempat memicu riak kecemburuan sosial di lingkungan kerja. Pasalnya, petugas non-ASN lain yang belum beralih status justru masih menerima upah dengan sistem lama yang nominalnya lebih besar.
Merespons rapor merah tersebut, pihak DLH Barito Utara tidak tinggal diam. Pasca-RDP, Plt Kepala Dinas DLH, drg. Dwi Agus Setijowati, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aturan baru dari Kemenpan RB. Langkah cepat ini diambil demi mengkaji ulang formula pengupahan agar hak dan kesejahteraan para pejuang kebersihan lapangan tersebut tetap terjaga.
Tidak ada komentar