Pelaksanaan Kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di aula kantor Bapperida Kota Palangka Raya (Sumber : MC Palangka Raya)BETANGVOICE.ID – Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di aula kantor Bapperida Kota Palangka Raya, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah sebagai salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban setiap badan publik.
Sambutan Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Hendra Surya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya bersama membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa guna mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan.
“Untuk itu perlu dukungan sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dukungan anggaran yang mencukupi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal,” jelas Hendra.
Hendra menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Karena itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Keterlibatan aktif ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan evaluasi tersebut,” tutur Hendra.
Hendra berharap, melalui kegiatan ini badan publik mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi agar hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan baik. (edt : ers)
Tidak ada komentar