Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah untuk melindungi potensi lokal dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Langkah ini diwujudkan melalui sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah yang dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas karya masyarakat, budaya lokal, inovasi, serta produk unggulan daerah. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar aspek hukum, melainkan instrumen penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga warisan budaya Barito Utara. Regulasi ini mencakup perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal berupa pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif di era digital dan ekonomi kreatif. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap produk UMKM dan seni budaya lokal agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
Pertemuan yang turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara, Bapemperda, serta perwakilan perangkat daerah ini dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai penguatan norma perlindungan KI, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran, dan strategi pemanfaatan KI secara berkelanjutan. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan.
Tidak ada komentar