
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPR RI, H.M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya peninjauan kembali dan revisi terhadap sejumlah ketentuan hukum guna memberikan proteksi nyata bagi hak-hak rakyat kecil. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Menanggapi kondisi geografis Kalimantan Tengah yang wilayahnya didominasi kawasan hutan—di mana banyak masyarakat lokal dan adat telah bermukim secara turun-temurun—Komisi II DPR RI menilai instrumen hukum saat ini perlu lebih berpihak pada keadilan rakyat.
“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), kami sangat memohon masyarakat adat kita di Kalimantan Tengah diberi proteksi secara yuridis,” tegas Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy mengingatkan bahwa dalam kehidupan bernegara, penyelesaian konflik lahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia mengajak seluruh elemen, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga otoritas pertanahan, untuk bergotong-royong menyelesaikan sengkarut tumpang tindih kawasan hutan demi mewujudkan kepastian hukum bagi warga Kalteng.
Dalam pertemuan strategis yang dihadiri oleh jajaran Pemprov Kalteng dan kepala daerah se-Kalteng tersebut, Komisi II DPR RI juga menyaksikan penyerahan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset di daerah.
Tidak ada komentar