Upah Minimum Provinsi Kalteng Naik Sebesar 6,12 PersenBETANGVOICE.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertulis didalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025 Tentang Upah Minimun Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025
Keputusan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar, Rp. 3.686.138 per bulan. Besaran UMP Tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025, kenaikan ini meningkat sebesar 6,12 persen. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk sektor tertentu. Pada sektor Pertambangan ditetapkan upah sebesar Rp. 3.714.130 per bulan sedangkan sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp. 3.692.907 per bulan.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Sidang tersebut bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum tahun 2026.
Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng.
Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045
Editor : ERS
Tidak ada komentar