
PALANGKA RAYA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya optimalisasi peran pemerintah daerah dalam mengurai konflik pertanahan di Kalimantan Tengah. Hal tersebut diutarakannya dalam forum koordinasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Ossy mengingatkan bahwa dalam struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), kepala daerah sebenarnya memegang kendali dan porsi kewenangan yang sangat besar untuk mengintervensi serta menyelesaikan sengketa agraria di wilayahnya masing-masing.
“Kewenangan Kepala Daerah dalam struktur GTRA sangat besar untuk turut menangani konflik agraria. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan di setiap daerah, termasuk di Kalteng,” jelas Ossy Dermawan.
Kementerian ATR/BPN menyambut baik komitmen Pemprov Kalteng yang ingin mempercepat penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan bagi pemukiman warga. Menurut Ossy, pusat dan daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri untuk mengejar target Reforma Agraria.
Sebagai wujud nyata komitmen pelayanan, agenda kunker ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis 42 sertipikat hak atas tanah oleh Wamen ATR/BPN, yang mencakup aset Pemerintah Pusat (BMN), aset Pemprov Kalteng dan Pemkab/Pemkot (BMD), sertipikat tanah sekolah, tempat ibadah, tanah wakaf, hingga sertipikat program PTSL untuk masyarakat.
Tidak ada komentar