DPRD Barito Utara Desak Pendampingan Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM Lokal

Admin Betang Voice
23 Feb 2026 13:15
2 menit membaca

Muara Teweh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Suparjan Efendi, mendorong pemerintah daerah setempat untuk memperkuat pendampingan dan sosialisasi pendaftaran merek bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai mendesak guna melindungi aset dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Suparjan menanggapi paparan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah yang mengungkapkan bahwa angka pendaftaran merek di Kabupaten Barito Utara saat ini masih sangat minim. Padahal, wilayah ini memiliki potensi produk lokal yang sangat besar.

“Kami sangat menyayangkan jika potensi besar UMKM Barito Utara tidak diimbangi dengan perlindungan merek yang memadai. Padahal, merek adalah aset penting yang dapat melindungi usaha dari peniruan dan sengketa di kemudian hari,” ujar Suparjan di Muara Teweh.

Menurutnya, kepemilikan merek bukan sekadar legalitas formal, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan nilai jual serta daya saing produk di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat.

Oleh karena itu, DPRD Barito Utara mendorong pemerintah daerah untuk segera membangun sinergi yang lebih kuat dengan Kemenkumham Kalteng beserta instansi terkait. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujud dalam bentuk pendampingan teknis dan administratif secara langsung, terutama bagi pelaku UMKM yang masih awam terkait prosedur pendaftaran kekayaan intelektual.

Suparjan juga menekankan agar pemerintah daerah mempermudah akses layanan dan memfasilitasi pemberkasan. Hal ini penting dilakukan guna meminimalkan kendala administratif yang kerap memicu penolakan permohonan pendaftaran.

Sebagai bentuk komitmen, pihak legislatif menyatakan kesiapannya dalam mengawal program ini, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran daerah.

“DPRD siap mendukung kebijakan dan penganggaran yang berpihak pada penguatan UMKM, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. Dengan merek yang terlindungi, UMKM kita akan lebih percaya diri untuk berkembang dan menembus pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *